Rabu, 26 November 2014

Makalah Ekonomi Islam



A.      Konsep ekonomi islam
Ekonomi islam pada hakekatnya bukanlah sebuah ilmu dari sikap reaksioner terhadap fenomena ekonomi konvensional. Awal keberadaannya sama dengan awal keberadaan islam di muka bumi ini (1500 tahun yang lalu), karena ekonomi islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari islam sebagai system hidup. Islam yang diyakini sebagai konsep hidup tentu melingkupi ekonomi sebagai salah satu aktifitas hidup manusia. Jadi dapat dikatakan bahwa ekonomi islam merupakan aktivitas agama atau ibadah kita dalam berekenomi.
Ilmu ekonomi sebagaimana ilmu kemanusiaan lainnya sampai saat sekarang masih tetap sebagai ilmu dalam proses diterima atau ditolak. Ilmu ini belum sampai atau tidak sampai kepada titik kematangan untuk menetapkan suatu paham yang benar.
B.      System ekonomi islam
Secara definisi, ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber saya untuk mencapai falah berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah.
Muhammad Abdul Manan (1992) berpendapat bahwa  ilmu ekonomi Islam dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami nilai-nilai Islam. Ia mengatakan bahwa ekonomi Islam merupakan bagian dari suatu tata kehidupan lengkap, berdasarkan empat bagian nyata dari pengetahuan, yaitu: al-Quran, as-Sunnah, Ijma dan Qiyas.
Menurut Suhrawardi K. Lubis (2004:14) bahwa sistem ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yan dilaksanakan dalam praktek (penerapan ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah dalam rangka pengorganisasian faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang/jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan Islam.
Sistem ekonomi Islam adalah sebuah sistem yang tidak lahir dari hasil ciptaan      akal manusia, akan tetapi sebuah sistem yang berdasarkan wahyu Allah SWT. Dengan kata lain, sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits yang dikembangkan oleh pemikiran manusia yang memenuhi syarat dan ahli dalam bidangnya.
Subjek ekonomi dalam Islam seringkali dikaitkan dengan kata muamalah dalam ilmu fiqih. Kata muamalah sendiri berarti kerjasama antar sesama manusia, sehingga pengertiannya dapat menjadi luas. Menurut Muhammad Daud (2002:50-51) bahwa dalam ruang lingkup hukum  Islam tidak membadakan (dengan tajam) antara hukum perdata dan hukum pidana, karena menurut sistem hukum Islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik dan  pada hukum publik ada segi-segi perdatanya, maka hukum muamalah dalam arti luas adalah sebagai berikut:
a.    Munakahat, mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat- akibatnya.
b. Wiratsah, segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan pembagian waris.
c. Muamalat dalam arti khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, dan sebagainya.
d. Jinayat, memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud atau ta’zir.
e. Al-Ahkam as-Sulthaniyah, membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan pemerintahan, tentara, pajak, dan lain-lain.
f.  Suyar, mengatur tentang urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk  agama lain dan negara lain.
g.  Mukhasamat, mengatur soal peradilan, kehakiman dan hukum acara.
Dari sistematika pembagian hukum islam di atas, dapat diketahui bahwa sistem ekonomi Islam, masuk dalam ruang lingkup mu’amalah.
Ekonomi tidak dapat dipisahkan dari subjek seputar kepemilikan dan pengelolaan terhadap harta benda. Kepemilikan ialah pemberian yang bersifat social dan diakui suatu hak kepada seseorang atau suatu kelompok masyarakat. Pemberian ini mencerminkan hak potensial untuk memanfaatkan barang tertentu dan pada yang sama mengesampingkan pihak yang lain  dari pemberian hak yang sama. Kepemilikan menunjukkan hubungan sosial dan yang diakui antara individu atau kelompok dalam masyarakat dan mencerminkan hak milik sah pemilik atas barang dan pada saat yang sama menghalangi pihak lain dari hak seperti itu (Muhammad H. Behesti, 1992:9)
Menurut Rofiq Yunus al-Masry (1993:41) kepemilikan terbagi dua, yaitu kepemilikan yang bersifat umum dan kepemilikan yang bersifat khusus (privat). Kepemilikan khusus adalah hak milik perorangan atau kelompok. Jenis kepemilikan seperti ini telah diakui dalam Islam, sebagaimana terdapat di dalam Al-Qur’an ayat-ayat yang menyebutkan amwaalakum/harta-hartamu, amwaalahum/harta-harta mereka, amwaal al-yatiim/harta anak yatim, atau buyuutakum/rumah-rumah kamu. Sebagaiman pula terdapat dalam Al-Qur’an perintah untuk membayar zakat, mengeluarkan infaq. Sedangkan kepemilikan umum adalah wakaf yang dimiliki oleh seluruh kaum muslimin, setiap muslim boleh mengambil manfaat, namun tidak dapat dijual, dihapus atau dihadiahkan.
C.      Prinsip ekonomi islam

Secara garis besar ekonomi islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1.      Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.
2.      Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.      Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4.      Ekonomi islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.      Seorang muslim harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan di akhirat nanti.
6.      Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
7.      Islam melarang riba dalam segala bentuk.

D.     Tujuan ekonomi islam

Adapun tujuan hidup manusia ada dua dimensi yang harus dipelihara yaitu hubungan manusia dengan Allah untuk mencapai ridho-Nya dan hubungan manusia dengan manusia mendatangkan rahmat bagi seluruh alam. Sehingga tercipta kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat. Secara umum tujuan ekonomi islam adalah :
·         Untuk meningkatkan ekonomi umat supaya lebih makmur atau meningkatkan taraf hidup ke arah yang lebih baik.
·         Menciptakan ekonomi umat yang adil dan merata.
·         Mewujudkan perekonomian yang stabil, namun tidak menghambat laju pertumbuhan ekonomi masyarakat.
·         Mewujudkan perekonomian yang serasi, damai, bersatu dalam suasana kekeluargaan sesama umat, menghilangkan nafsu menguasai atau serakah.
·         Mewujudkan perekonomian yang menjamin kemerdekaan dalam hal produksi, distribusi serta menumbuhkan rasa kebersamaan.
·         Mewujudkan peri kehidupan ekonomi yang tidak membuat kerusakan di muka bumi, sehingga kelestarian alam dapat dijaga dengan sebaik-baiknya, baik alam fisik, kultural, social maupun spiritual keagamaan.
·         Menciptakan ekonomi yang mandiri.

E.      Lembaga ekonomi islam

1.      Bank umum syariah
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip syariah. Kegiatan utama perbankan syariah tersebut harus menggunakan prinsip dasar bank syariah yang telah ditetapkan yaitu :
·         Mudharabah : Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
·         Musyarakah : Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.
·         Wadiah : Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki. 
·         Al Murabahah : Murabahah adalah bagian dari jenis bai', yaitu jual beli ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Pada transaksi murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dapat dilakukansecara tunai, tangguhan, maupun dicicil.
·         Salam : Salam adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli yang harga jualnya terdiri dari harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya yang telah saling disepakati, dimana waktu penyerahan barangnya dilakukan kemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan dimuka (secara tunai). 
·         Istishna’ : Istishna’ adalah transaksi jual beli seperti prinsip salam, yaitu jual beli dan penyerahannya dilakukan kemudian, tetapi penyerahan uangnya dapat dilakukan secara cicilan atau ditangguhkan. Spesifikasi barang pesanan harus jelas jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah.
·         Ijarah : Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang sendiri. Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat, jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual-beli. Perbedaannya terletak pada obyek transaksinya, bila pada jual-beli transaksinya barang maka pada ijarah transaksinya adalah jasa.
·         Qardh : Qardh adalah perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang. Qardh dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan, tetapi pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak qardh.
·         Rahn / gadai : Menahan salah satu harta pemilik/peminjaman sebagai jaminan (collateral) atas pinjaman yang diterimanya. Tujuannya untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
·         Hawalah / Hiwalah : Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Tujuan hawalah adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Hal tersebut dilakukan untuk risiko kerugian yang akan timbul.
·         Wakalah : Transaksi wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu obyek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain. wakalah adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Orang yang diberikan amanat oleh orang lain maka orang yang diberi amanat akan
melakukan apa yang diamanatkan kepada dirinya atas nama orang yang memberikan amanat (kuasa tersebut). Transaksi wakalah ini dapat dijumpai pada perbankan, seperti transaksi penagihan, pembayaran, agensi, transaksi dan lain-lain.

2.      BPR Syariah (Badan perkreditan rakyat syariah)
BPRS menurut UU perbankan no. 7 tahun 1992 adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan atau bentuk lainnya yang disamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Bentuk-bentuk penyaluran dan dana BPR Syariah :
·         Pembiayaan mudharabah bank menyediakan modal bagi nasabah (pengusaha) kemudian dikelola keuntungan yang diperoleh akan dibagi (perjanjian bagi hasil) sesuai dengan kesepakatan.
·         Pembiayaan musyawarah bank dan pengusaha bersama-sama membiayai suatu proyek dan dikelola secara bersama-sama. Keuntungan akan dibagi sesuai dengan penyertaan masing-masing.
·         Pembiayaan Bai’u Bithaman Ajil, bank menyediakan dana untuk pembelian sesuatu barang atau asset yang dibutuhkan oleh nasabah guna mendukung usaha atau proyek yang sedang diusahakan.
3.      BMT (Baitul Mal Wattamwil)
Prinsip operasional BMT tidak jauh beda dengan BPRS yaitu :
1)      Prinsip bagi hasil mudharabah, musyarakah, muzaroah dan muzaqah.
2)      Sistem jual beli.
3)      Sistem non profit contoh Qordul Hasan.

4.      Asuransi syariah
Asuransi syariah adalah sebuah system dimana para anggota mendonasikan atau menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian anggota. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.



5.      Pegadaian syariah
Secara umum, sistem pembiayaan pegadaian syariah tidak jauh beda dengan pegadaian yang bersifat konvensional. Hanya saja ada beberapa transaksi yang harus dilakukan agar sesuai dengan syariat islam. Kalau di pegadaian konvensional, biasanya menggunakan bunga tetapi kalau pegadaian syariah menggunakan ijaroh atau ujroh. Dari ijaroh atau ujroh inilah pegadaian syariah mendapatkan keuntungan.

6.      Reksadana syariah
Reksadana syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolanya dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat islam. Misalnya tidak menginvestasikan pada saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaannya atau produknya bertentangan dengan syariat islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alcohol, daging babi, roko, tembakau, dll.

7.      Pasar modal syariah
Pasar modal syariah adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya dimana semua produk dan mekanisme operasionalnya berjalan tidak bertentangan dengan hukum muamalat islam.

8.      Koperasi syariah
Dalam koperasi syariah ada dua prinsip dasar yaitu :
1)      Syirkah mufawadhah adalah perkongsian antara dua orang atau lebih dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (simpananan pokok) wajib yang sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung masing-masing anggota.
2)      Syirkatul inan yaitu perkongsian 2 orang atau lebih dengan kontribusi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan bersama.



F.       Manfaat mengamalkan ekonomi islam
Mengamalkan ekonomi islam jelas mendatangkan manfaat yang besar bagi umat muslim itu sendiri, pertama mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga islam tidak lagi parsial. Bila umat islam masih bergelut dan mengamalkan ekonomi ribawi, berarti keislamannya belum kaffah sebab ajaran ekonomi islam dibatalkan.

Sumber: http://yusufhilmi.blogspot.com (26 November 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar